Nabi Muhammad saw, bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْجُمْعَةَ ثَلَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طُبِعَ عَلىَ
قَلْبِهِ
”Barangsiapa
meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ditutuplah hatinya.”
Dalam lafal lain, “Ia telah mencampakkan islam di belakang
punggungnya.” Dalam hadist Anas dari Nabi saw, beliau bersabda: Jibril as datang
kepadaku dan di tangannya membawa cermin putih. Ia berkata, ”ini adalah hari
Jumat yang ditetapkan Tuhanmu bagimu supaya menjadi hari raya bagimu dan umat
sesudahmu.”
Aku berkata,” apa yang kami dapatkan di hari itu?”
Jibril menjawab,”Kalian mendapat sebaik-baik waktu yang
siapa berdo’a akan kebaikan di waktu itu, maka ia mendapatkannya. Allah swt
memberikannya kepadanya. Atau ia tidak diberi, tetapi disimpan baginya sesuatu
yang lebih besar daripada itu. Ia adalah pemimpin hari-hari dan kita
memanggilnya di akhirat (dengan) Hari Tambahan.
Aku bertanya, “Mengapa?”
Jibril menjawab, “Sesungguhnya Tuhanmu Azza wa Jalla
menciptakan sebuah lembah di Surga yang lebih harum dari misik putih. Pada hari
Jumat Tuhan turun dari Illiyin di atas Kursi-Nya, lalu menampakkan diri
dihadapan mereka hingga mereka memandang Dzat-nya.”
Shalat Jumat tidak
terlaksana kecuali dengan 40 orang laki-laki yang sudah baligh, merdeka, dan
penduduk setempat, tidak berpindah dari situ musim dingin maupun musim panas.
Patutlah shalat Jumat itu tidak didahului dengan shalat Jumat
lainnya, kecuali dalam sebuah kota besar dimana orang-orang tidak dapat
berkumpul dalam satu buah masjid jamik. Maka, boleh dilakukan dua dan tiga
shalat Jumat sesuai keperluan.
Dua khutbah di dalamnya adalah wajib, berdiri didalam khutbah
adalah wajib. Duduk diantara Khutbah adalah wajib.
Dalam khutbah pertama ada 4 kewajiban, yaitu mengucapkan tahmid,
minimal kalimat Alhamdulillah, yang kedua adalah mengucapkan
shalawat kepada Rasulullah, yang ketiga berwasiat agar bertaqwa kepada Allah,
dan yang keempat membaca satu ayat dari Alqur’an.
Begitupula khutbah kedua, mempunyai 4 kewajiban, hanya saja
membaca do’a di wajibkan sebagai ganti dari ayat Al-Qur’an. Dan mendengarkan
dua khutbah wajib atas 40 orang.
Adapun sunnahnya, maka apabila matahari tergelincir dan
muezzin menyerukan azan sedangkan Imam duduk diatas mimbar tidak boleh shalat
selain tahiyat Masjid. Berbicara masih diperbolehkan sampai khutbah dimulai.
Dianjurkan memakai baju putih, wangi-wangian dan mandi serta datang di awal
waktu.
Nabi Muhammad saw Bersabda:
مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ اْلأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً.
مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّ نِيَةِ فَكَأَنَّمَاقَرَّبَ بَقَرَةً. مَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَاقَرَّبَ كّبَشًا. مَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَاقَرَّبَ دَجَّاجَةً. مَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِالْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَاقَرَّبَ بَيْضَةً. فَإِذَاخَرَجَ
الإِمَامُ طُوِيَتْ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَاجْتَمَعَتِ
الْمَلاَءِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذَّكْرِ، فَمَنْ
جَاءَبَعْدَذّلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلاَةِ لّيْسَ لَهُ مِنَ
الْفَضْلِ شَيْءٌ.
“Barangsiapa pergi di saat pertama, maka seakan-akan ia
mengorbankan seekor unta; barangsiapa pergi di saat kedua, seakan-akan ia
mengorbankan seekor sapi; barangsiapa pergi disaat ketiga, seakan-akan ia
mengorbankan seekor domba bertanduk; barangsiapa pergi disaat keempat,
seakan-akan ia mengorbankan seekor ayam jago; dan barangsiapa pergi disaat
kelima, seakan-akan ia mengorbankan sebutir telur.
Apabila Imam sudah keluar, maka kitab-kitab dilipat dan
pena-pena diangkat, dan para malaikat berkumpul di dekat mimbar untuk
mendengarkan khutbah. Barangsiapa yang datang sesudah itu, sesungguhnya Ia datang
karena untuk shalat dan tidak mendapat keutamaan sedikit pun.”
Dikutib dari buku/kitab:
Mukhtasar Ihya’Ulumuddin, Terbitan Pustaka Amani, Jakarta.