Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memerankan peran seperti menyembah
berhala atau mengucapkan kata-kata kafir, apakah termasuk murtad?
Jawaban:
Memerankan peran seperti menyembah berhala atau mengucapkan
kata-kata kufur (syirik) yang sengaja diucapkan dalam sandiwara; apabila
orang itu tidak beriktikad pada maknanya, maka hukumnya haram. Karena yang
demikian ini tidak termasuk hikáyah kalámul ghair, bahkan termasuk
permainan manhí ‘anhu. Akan tetapi, bila mengucapkan kalimat kufur dengan
beriktikad pada maknanya, maka itu hukumnya kafir.
Dan juga, hikáyah (menceritakan) kalimat kufur yang
diperbolehkan hanya untuk menjelaskan kepada orang bahwa yang demikian ini
tidak boleh, bukan untuk sandiwara/permainan.
Lihat: Is’ádur-Rafiq 1/62
Source:
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Lukman Hakim (Jember) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: pasberita.com
- Sumber gambar: pasberita.com