Pertanyaan:
Sebagian orang beranggapan bahwa kalau sudah berumah tangga, si
suami tidak boleh makan di rumah orang tuanya. Sebab hal itu akan mewariskan
fakir atau miskin. Benarkah anggapan itu? Dan bagaimana menurut pandangan
agama?
Jawaban:
Kalau menilik pada kitab Is’adur-Rafiq dan Bughyatul-Mustarsyidin,
anggapan semacam itu tidaklah benar dan tidak dicontohkan dalam al-Qur’an
maupun hadis.
Sedangkan menurut sisi agama, anggapan itu ditinjau lebih dulu. Jika
anggapan itu memang menjadi iktikadnya (keyakinan) dengan tanpa menyebut Allah
SWT yang menentukan, maka hukumnya kafir.
Namun apabila iktikadnya (keyakinannya) tidak demikian, tapi tetap
beriktikad Allah yang menentukan dengan perantara itu, maka tidak kafir, tetapi
hal tersebut dianggap jelek yang mesti kita tinggalkan jauh-jauh.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Rusdiyanto
(Bangkalan) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh
Pondok Pesantren Sidogiri.