Pertanyaan:
Kiai yang terhormat, kami mau Tanya: bagaimana hukum
meliburkan aktivitas-aktivitas penting dan pendidikan sekolah pada hari Ahad? Dan
apa libur hari Jumat juga boleh, mengingat hari Jumat itu sebaik-baik hari? Kan
untuk menambah ibadah?
Jawaban:
Aktivitas-aktivitas penting seperti pendidikan, pertokoan,
perdagangan, dan sebagainya, jika diliburkan pada hari Ahad hukumnya haram,
dengan pertimbangan:
Pertama: hari Ahad adalah hari yang dimuliakan oleh
orang-orang Nasrani sebagaimana hari Jumat dimuliakan oleh Umat Islam dan hari
Sabut dimuliakan oleh orang-orang Yahudi, sebagaimana dijelaskan secara tegas
di dalam kitab Sunan Abí Dáwud (4031), Musnad Imám Ahmad (II/50,
90) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (V/271), Majma’us-Zawá’id (X/271),
dan lain-lain.
Kedua: perintah Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan
umat Islam selalu mengambil yang berbeda (mukhálafah) terhadap apa-apa
yang menjadi tradisi dan cirri khas orang-orang non-Muslim.
Ketiga: meliburkan aktivitas-aktivitas yang anda tanyakan
pada hari Ahad berarti tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang Nasrani
yang hukumnya haram menurut syariat Islam.
Coba anda lihat kitab Bughayatul-Mustarsyidin (83), Nuzhatul-Muttaqín,
A’lámul-Muwaqqi’in, dan lain-lain.
Sedangkan meliburkan aktivitas, utamanya pendidikan pada
hari Jumat, hukumnya boleh-boleh saja, tidak ada larangan sedikitpun. Bahkan meliburkan
itu yang terbaik, mengingat anjuran berangkat menunaikan salat Jumat adalah
pada saat pagi-pagi benar (takbír).
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Fatmawati (Surabaya) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.