Pertanyaan:
Saya ingin penjelasan tentang pergi ke Dukun yang
dianggap kufur. Terima kasih
Jawaban:
Dukun yang haram di datangi dan dianggap kufur adalah
‘arrafan (peramal) dan káhin (dukun tebak). Sedangkan mendatangi
dukun lainnya, seperti dukun bayi, dukun pijat, tabib (pengobatan alternative),
sama hukumnya dengan kita mendatangi dokter.
Akan tetapi kalau kita percaya apa yang dilakukan oleh dukun
atau dokter itu yang menyebabkan sembuhnya penyakit, maka juga bisa kafir.
Source:
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga
Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok
Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Mahfud, (Bawean) dan
dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren
Sidogiri.
- Sumber gambar: tribunnews.com