Pertanyaan:
Kiai yang terhormat kami mau Tanya, bagaimana hukum
sekolah disebuah pendidikan orang Yahudi, Nasrani, atau non-Muslim lainnya? Karena
ini sudah kaprah di masyarakat pada zaman ini dan sudah jelas tujuan mereka
hanya untuk mendapatkan ilmu keduniaan saja. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Islam pada dasarnya memang menganjurkan menuntut ilmu sampai
ke ujung dunia sekalipun, sampai Nabi Muhammad SAW menganjurkan menuntut ilmu
sampai ke Cina, yang hal ini menunjukkan betapa pentingnya menuntut ilmu.
Pada dasarnya, belajar ilmu pada orang kafir boleh-boleh
saja, sebagaimana telah terjadi pada zaman Nabi SAW, ketika kaum Muslimin
menang atas kaum Musyrikin dalam peristiwa Badar, maka orang kafir yang
berhasil ditawan_dengan saran Abu Bakar RA_ tebusan mereka untuk bisa bebas
adalah mengajari kaum Muslimin yang belum bisa membaca dan menulis.
Ide Abu Bakar RA ini membuahkan hasil yang menggembirakan. Karena
banyak orang-orang Islam pada saat itu mulai bisa membaca dan menulis dan ini
sangat berguna untuk kepentingan Islam di masa mendatang.
Namun, kalau semacam kasus yang dinyatakan di atas,
sangatlah berbeda dengan sekadar belajar tanpa syarat yang harus dipenuhi. Karena
pada umumnya, pada saat ini orang Islam yang belajar di pendidikan non-Muslim
biasanya diharuskan mengikuti persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, yang
kadang kala sampai menjurus pada perbuatan yang dianggap syirik atau kufur.
Dan ini tentunya sangat dilarang oleh agama, sebagaimana
telah ditegaskan oleh Syekh Yusuf an-Nabhani dalam sebuah karyanya Irsyádul-Khiyár
fi Tahdziril-Muslim min Madrasin-Nashara, bahwa orang-orang Islam yang
memasukkan anaknya pada tempat pendidikan milik orang Nasrani termasuk
malapetaka besar bagi agama Islam dan Umat Nabi Muhammad SAW. Demikianlah pernyataan
Syekh Yusuf an-Nabhani di dalam Kitab al-Mufakkirát an-Nadhiyyah.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Edi Santoso (Bali) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.