Pertanyaan:
Ada seorang mencium lutut dan kaki ulama karena ingin
ketularan barokahnya. Apa hal itu boleh atau dilarang oleh agama?
Jawaban:
Kalau mencium lutut atau kaki itu dilakukan kepada orang
kaya, karena dia adalah orang kaya, maka dua pertiga agamanya dianggap hilang
atau dihukumi makruh. Namun, jika dilakukan kepada ulama atau orang shaleh dan
semacamnya, maka hukumnya sunat.
Sahabat Abi Ubaidah pernah mencium tangan Sayidina Umar bin
Khattab RA. Tangan dan kaki Nabi Muhammad SAW pernah di cium dua orang Yahudi
namun Nabi tidak ingkar terhadap perbuatan itu. Juga sahabat Ka’ab bin
al-Asyraf pernah mencium kedua tangan dan lutut Nabi Muhammad SAW setelah
turunnya ayat yang menjelaskan tentang diterimanya tobat Sahabat Ka’ab Bin
Asyraf tersebut. Juga, Zaid bin Tsabit pernah mencium tangan Sahabat Abdullah
bin Abbas RA.
Hadis dan atsar Sahabat itu menunjukkan bahwa mencium
tangan, lutut, dan kaki orang saleh, ulama, dan semacamnya, hukumnya boleh,
bahkan dianjurkan oleh syariat.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Suja'i (Surabaya) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: fitrahislami.wordpress.com