Apakah Mencium Kaki Ulama Diperbolehkan Oleh Agama?


Pertanyaan:
Ada seorang mencium lutut dan kaki ulama karena ingin ketularan barokahnya. Apa hal itu boleh atau dilarang oleh agama?

Jawaban:
Kalau mencium lutut atau kaki itu dilakukan kepada orang kaya, karena dia adalah orang kaya, maka dua pertiga agamanya dianggap hilang atau dihukumi makruh. Namun, jika dilakukan kepada ulama atau orang shaleh dan semacamnya, maka hukumnya sunat.

Sahabat Abi Ubaidah pernah mencium tangan Sayidina Umar bin Khattab RA. Tangan dan kaki Nabi Muhammad SAW pernah di cium dua orang Yahudi namun Nabi tidak ingkar terhadap perbuatan itu. Juga sahabat Ka’ab bin al-Asyraf pernah mencium kedua tangan dan lutut Nabi Muhammad SAW setelah turunnya ayat yang menjelaskan tentang diterimanya tobat Sahabat Ka’ab Bin Asyraf tersebut. Juga, Zaid bin Tsabit pernah mencium tangan Sahabat Abdullah bin Abbas RA.

Hadis dan atsar Sahabat itu menunjukkan bahwa mencium tangan, lutut, dan kaki orang saleh, ulama, dan semacamnya, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan oleh syariat.

Source:


- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.

- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Suja'i (Surabaya) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.

- Sumber gambar: fitrahislami.wordpress.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter