Pertanyaan:
Bagaimana jika ada yang mengatakan “Fulan itu kafir”,
padahal fulan itu jelas Muslim. Apakah itu bisa sampai murtad, sebab banyak
sekali kata-kata itu diucapkan, terutama oleh orang yang punya kepentingan
politik. Apakah mungkin kata-kata itu bisa ditakwil, sehingga tidak terjerumus
kepada murtad aqwál?
Jawaban:
Orang yang mengatakan kafir kepada orang yang sesama Muslim,
itu bisa berakibat murtad qawli (jenis ucapan) bagi yang mengatakannnya.
Oleh karena itu, sebaiknya seorang Muslim tidak melontarkan kata-kata seperti
itu. Sebab, kata-kata ringan yang ia ucapkan itu bisa berakibat fatal, yakni
bisa terjadi murtad.
Jika dilihat dengan kemungkinan takwil, maka bisa saja orang
yang mengatakan “Hai Kafir” terhadap sesama Muslim tidak menjadi Murtad. Namun hal
itu terjadi apabila yang dimaksud kafir itu bukan keluar dari agama Islam’
tetapi yang dimaksud kafir tadi adalah kafir atas nikmat, atau berbuat seperti
perbuatan orang kafir, atau lainnya.
Orang yang mengucapkannya dengan maksud semacam ini, tidak
sampai murtad. Namun demikian, kata-kata seperti itu tetap tidak pantas
diucapkan, apalagi nanti ditiru oleh orang awam yang tidak tahu menahu tentang
adanya penakwilan seperti itu. Wal-Láhu a’lam bish-shawáb.
Source:
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Abdul Karim (Jakarta) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: madinaonline.id