Pertanyaan:
Apakah bisa kufur atau haram orang yang sujud tapi tidak
ada tujuan apa-apa. Misalnya dia hanya meletakkan kepalanya ke tanah dan
pantatnya diangkat ke atas, karena lelah atau jenuh, dan sebagainya?
Jawaban:
Kalau hanya meletakkan kepala ke tanah serta mengangkat
pantat ke atas, itu bukan bernama sujud, atau bukan sujud yang dilarang atau
yang bisa menyebabkan kufur. Sujud yang dilarang yang menyebabkan kufur itu
adalah sujud bertujuan ibadah namun tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Sedangkan sujud yang bisa membuat kufur (sujud yang termasuk
bagian dari murtad af’al) adalah seperti sujud pada matahari, berhala,
dan lainnya yang bertujuan takzim (mengangkat/menyembah). Jadi, sujud yang
tidak ada niat dan tujuan apa-apa tidak haram dan tidak juga bisa menjadikan
pelakunya kufur.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Sullam Taufiq (Situbondo) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: google.com