Apakah Sujud Tanpa Bermaksud Apa-Apa Bisa Menyebabkan Haram?


Pertanyaan:
Apakah bisa kufur atau haram orang yang sujud tapi tidak ada tujuan apa-apa. Misalnya dia hanya meletakkan kepalanya ke tanah dan pantatnya diangkat ke atas, karena lelah atau jenuh, dan sebagainya?

Jawaban:
Kalau hanya meletakkan kepala ke tanah serta mengangkat pantat ke atas, itu bukan bernama sujud, atau bukan sujud yang dilarang atau yang bisa menyebabkan kufur. Sujud yang dilarang yang menyebabkan kufur itu adalah sujud bertujuan ibadah namun tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Sedangkan sujud yang bisa membuat kufur (sujud yang termasuk bagian dari murtad af’al) adalah seperti sujud pada matahari, berhala, dan lainnya yang bertujuan takzim (mengangkat/menyembah). Jadi, sujud yang tidak ada niat dan tujuan apa-apa tidak haram dan tidak juga bisa menjadikan pelakunya kufur.

Source:
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.

- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Sullam Taufiq (Situbondo) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.

- Sumber gambar: google.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter