Pertanyaan:
Bagaimana hukum kepercayaan masyarakat, bahwa kendaraan
yang menabrak kucing bisa nahas, apakah itu menurut tauhid tidak
dipermasalahkan?
Jawaban:
Kalau kepercayaan itu tidak sampai berkeyakinan bahwa yang
membuat nahas itu adalah kucing, tapi Allah SWT yang membuat nahas melalui
sebab menabrak kucing, maka kepercayaan itu tidak sampai menyebabkan kafir.
Namun bila sampai berkeyakinan bahwa nahas itu murni akibat
kucing yang ditabraknya, bukan ditakdirkan oleh Allah SWT, maka kepercayaan yang
sedemikian itu tidak boleh, bahkan bisa membuat kafir bagi yang melakukannya.
Jadi, kepercayaan seperti itu adalah sebuah kebiasaan. Bila kebiasaan itu
terjadi, maka bisa berakibat terjadinya sesuatu yang lain.
Kebiasaan itu ada dua. Pertama, mutayaqqanah (hampir
dipastikan terjadi) seperti adanya makanan, bila dimakan bisa membuat kenyang.
Atau seperti api bila menyentuh benda yang tidak basah bisa membakar, dan lain
sebagainya.
Kedua, mutawah-hamah (kadang terjadi kadang tidak)
seperti obat, bila di minum atau di makan bisa menyembuhkan penyakit. Atau
seperti kejadian yang masih ada kemungkinan terjadi dan tidak, termasuk
kepercayaan kendaraan menabrak kucing bisa nahas dan lain sebagainya.
Kalau kedua kebiasaan itu terjadi tetap dinisbatkan kepada Allah
SWT, bahwa Allah yang berbuat atas semua itu, maka tidak apa-apa atau tidak
sampai terjadi kafir. Namun kalau sampai ada keyakinan bahwa semua yang terjadi
itu murni disebabkan kebiasaan tersebut, seperti kenyang disebabkan makan nasi,
sembuh disebabkan obat, nahas disebabkan nabrak kucing, tanpa menisbatkan
kepada Allah SWT, maka kebiasaan itu menyebabkan kufur. Wal-Láhu a’lam
bish-shawáb.
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Syahid (Sampang) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: today.line.me
Source: