Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum solat hadiah yang dilakukan pada hari
ke-7 dari meninggalnya mayit? Jumlahnya dua rakaat. Ini sudah menjadi kebiasaan
di desa kami.
Jawaban:
Salat hadiah itu sebenarnya tidak ada tuntunan langsung dari
Nabi Muhammad SAW. salat hadiah itu dimunculkan oleh orang-orang sufi
terdahulu, dengan cara melakukan salat biasa, seperti salat sunah mutlak atau
lainnya, lalu pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.
Hal ini tidak dilarang dalam syariat. Sebab, dia hanya salat
biasa, lantas pahalanya diberikan kepada orang yang meninggal, sama dengan
membaca al-Qur’an dengan lainnya yang pahalanya dikhususkan kepada orang yang
sudah meninggal. Dan hendaknya salat berhadiah itu tidak dimasukkan dalam niat
salat, karena bisa tidak sah.
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Khusaini Syakur (Sampang) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: google.com