Pertanyaan:
Ada orang sakit, kata dukun ia terkena jin di daerah
angker di desanya. Dukun itu menyuruh rukatan dengan menyembelih ayam putih di
tempat angker itu. Konon itu sesuai permintaan jin di sana. Apakah hal semacam
ini boleh menurut syariat. Kalau misalnya tidak boleh, apakah pelakunya bisa
kufur?
Jawaban:
Untuk permasalahan seperti dalam pertanyaan ini perlu ada
peninjauan kejadian yang sudah dilakukan. Kalau menyembelih ayam putih itu
bertujuan bertaqarrub ila-Láh (mendekatkan diri kepada Allah SWT) sekaligus
untuk menolak gangguan jin dan sebagainya, maka hukumnya boleh atau tidak
haram.
Sedangkan bila menyembelih ayam putih untuk hadiah atau
sesajen kepada jin, maka hukumnya haram atau tidak diperbolehkan syariat,
bahkan kalau hal itu dilakukan untuk tawarrub kepada jin, maka bisa
mengakibatkan kufur. Wal-Láhu a’lam bish-shawáb.
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Syamsul Arifin (Bangkalan) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: medium.com