Pertanyaan:
Bagaimana jika ada orang
berbuat dosa lalu bertaubat, namun setelah itu ia melakukan dosa yang sama
lagi? Apakah taubatnya itu sah atau tidak? Sehingga ia harus bertaubat dari
dosa yang sudah ia taubati dan yang belum ditaubati?
Jawaban:
Menurut pendapat yang ashah (lebih
shahih/ lebih kuat), orang yang sudah melakukan taubat dengan cara yang
benar menurut syariat, namun masih melakukan dosa yang sama, maka ia sudah
memenuhi kewajiban syariat dan taubatnya sudah sah. Jadi, dosa yang pertama
tidak usah di taubati lagi. Untuk dosa yang kedua yang ia lakukan merupakan
dosa lain yang harus ia taubati.
Namun demikian, ada pula ulama
yang mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa yang telah ditaubati, maka
taubatnya yang pertama tidak sah. Jadi, menurutnya, dosa yang pertama masih
harus ditaubati lagi. Pendapat kedua ini masih kalah kuat jika dibandingkan
dengan pendapat yang pertama.
Source:
- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Syamsul Arifin (Probolinggo) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul
Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.
- Sumber gambar: wajibbaca.com