Sah Atau Tidak Orang Yang Sudah Taubat Tapi Maksiat Lagi?


Pertanyaan:
Bagaimana jika ada orang berbuat dosa lalu bertaubat, namun setelah itu ia melakukan dosa yang sama lagi? Apakah taubatnya itu sah atau tidak? Sehingga ia harus bertaubat dari dosa yang sudah ia taubati dan yang belum ditaubati?

Jawaban:
Menurut pendapat yang ashah (lebih shahih/ lebih kuat), orang yang sudah melakukan taubat dengan cara yang benar menurut syariat, namun masih melakukan dosa yang sama, maka ia sudah memenuhi kewajiban syariat dan taubatnya sudah sah. Jadi, dosa yang pertama tidak usah di taubati lagi. Untuk dosa yang kedua yang ia lakukan merupakan dosa lain yang harus ia taubati.

Namun demikian, ada pula ulama yang mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa yang telah ditaubati, maka taubatnya yang pertama tidak sah. Jadi, menurutnya, dosa yang pertama masih harus ditaubati lagi. Pendapat kedua ini masih kalah kuat jika dibandingkan dengan pendapat yang pertama.


Source:

- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.

- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Syamsul Arifin (Probolinggo) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.


- Sumber gambar: wajibbaca.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter