Cara Mengecek IMEI HP Ilegal atau Bukan?

Pada Selasa 15 September 2020 yang lalu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir ponsel Black Market atau yang tidak terdaftar di database IMEI (International Mobile Equipment Identity).

IMEI Menkominfo, Kemenperin, Bea Cukai, Pajak IMEI ponsel

Ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar di dalam sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) tak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Sistem CEIR sendiri adalah sebagai pusat pengolahan informasi IMEI, yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Yaitu Axis, Indosat, Smartfren, Telkomsel dan Tri (3).

Adanya peraturan semacam ini tidak lepas karena maraknya BM (Black Market) ponsel yang beredar di Indonesia yang menyebabkan negara merugi kurang lebih Rp. 2 hingga Rp. 5 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah ponsel BM dengan potensi pemasukan pajak dari ponsel BM.

Dengan adanya ponsel Ilegal ini tak hanya negara yang dirugikan karena tak menerima pajak. Sejumlah produsen ponsel yang beroperasi di Indonesia juga merasa peredaran ponsel ilegal atau sering dikenal dengan ponsel black market (BM) ini membuat mereka merugi.

Menurut info yang beredar Indonesia disebut menduduki urutan ketiga sebagai pasar ponsel selundupan terbesar dunia setelah India dan Pakistan.

Itulah alasannya kenapa sekarang ini ponsel yang dibawa/dikirim oleh para kebanyakan TKI dari luar negeri khususnya yang berasal dari negara Jiran Malaysia dan Arab Saudi setelah sampai ke Indonesia HPnya tidak muncul sinyal. Karena memang perangkat yang bersangkutan sebelumnya sudah bayar pajaknya di luar negeri bukan di Indonesia. Jadi kalau mau digunakan didalam negeri, ya bayar pajaknya harus di dalam negeri juga. Bukan diluar negeri. Kalau kayak gini kan yang rugi negara kita sendiri sedangkan yang dapat untung negara orang.

Jadi bagi saudara yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan, dan kebetulan harganya diatas USD500 (Rp.7,8 juta), alangkah baiknya sebelum ponsel benar-benar di operasikan di Indonesia daftarkan dulu IMEI perangkatnya melalui tautan www.beacukai.go.id. Lalu dilanjutkan dengan proses di pos Dirjen Bea Cukai yang ada di setiap bandara/pelabuhan kedatangan.

Tapi menurut info yang beredar pula, ponsel yang sudah terlanjur beli di luar negeri itu tidak semua sinyalnya di protect atau di blokir. Secara teori, pemblokiran ini sepertinya tidak akan berlaku kepada pengguna lama ponsel BM. Pasalnya, sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan ponsel mereka sudah tersambung ke jaringan seluler.

Perangkat yang mendapat pemblokiran sinyal tersebut mayoritas ponsel baru yang pembeliannya dilakukan setelah kebijakan ini  sudah resmi diberlakukan oleh pihak pemerintah.

Jadi bagi kalian yang ingin membeli ponsel terbaru dari berbagai jenis OS (Operating System) apapun, entah itu Android, iPhone, BlackBerry, Symbian, Java, Tizen, Windows Phone dan lain sebagainya, alangkah baik sebelum membeli ponsel tersebut IMEI nya sudah terdaftar.

Atau bisa juga kalian bisa melakukan uji coba terhadap perangkat yang akan dibelinya tersebut dengan cara memasukkan SIM card kedalamnya dalam beberapa menit. Apabila disana sudah muncul jaringannya, coba kalian cek pulsa berkali-kali sesuai dengan kode dial Operator masing-masing. Kalau normal, kalian bisa mencoba melanjutkan uji coba kembali dengan mengakses internet di google atau buka YouTube dan aplikasi online lainnya.

Jika dalam beberapa menit saja ketika akses internet berjalan dengan normal, dan status sinyal tetap stagnan maka kemungkinan besar ponsel tersebut statusnya legal (IMEI resmi terdaftar) dan transaksi bisa dilanjutkan. Namun apabila setelah dimasukkan kartu tidak muncul sinyal sama sekali, apalagi muncul tanda silang disana, maka perangkat yang bersangkutan patut dicurigai dan kalian bisa membatalkan transaksinya.

Namun agar masalahnya lebih afdal dan tidak ingin menyinggung perasaan si yang punya HP (penjual), maka kalian bisa mengajak yang bersangkutan untuk mengecek status IMEI nya bersama-sama. Caranya bisa kalian ikuti step by berikut ini:

1). Pertama yang Anda lakukan adalah mengetahui kode IMEI dari ponsel yang bersangkutan. Untuk mengeceknya kalian tinggal ketikkan dial *#06# . Setelah itu akan muncul kodenya sebanyak 16 digit (silahkan dicatat kodenya)

2). Jika kode IMEI nya sudah diketahui dan sudah dicatat, sekarang buka situs resmi dari 👉 Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

3). Selanjutnya masukkan kode IMEI yang telah dicatat tadi. Kemudian klik tombol submit/search yang ada dibawahnya. Jika muncul pemberitahuan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" seperti gambar dibawah ini, itu artinya ponsel yang bersangkutan statusnya Legal, bukan HP Black Market (BM).

HP Ilegal, IMEI BM

4). Namun jika isi notifikasinya muncul seperti ini "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin". Maka sudah dipastikan ponsel tersebut statusnya Ilegal alias Black Market (Black Market).

Catatan Penting:
- Tidak semua ponsel yang berasal dari luar negeri sinyalnya langsung di blokir oleh operator. Dalam beberapa kasus yang telah saya alami, ponsel yang telah lama digunakan di luar negeri, lalu dikirimkan ke Indonesia ternyata meski IMEI nya tidak terdaftar di database Kemenperin, setelah HP dihidupkan disana sinyalnya aman-aman saja dan bisa beroperasi dengan baik.

Ini artinya Asumsi diatas ada benarnya bahwa pemblokiran semacam ini tidak berlaku pada ponsel BM yang sudah digunakan sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter